Advertisement

Mengadili Pelaku Sejarah

Pengadilan sejarah  memposisikan diri sebagai sebuah lembaga pemberi keadilan bagi pelaku sejarah. Tak heran sebuah pengadilan sejarah akan selalu mengagung-agungkan para pelaku sejarah terutama yang di klaim berhasil memainkan perannya secara sempurna. Sedangkan sisanya menjadi terpidana tanpa ampun bahkan menjadi sumber hujatan sepanjang masa dalam setiap fase pengadilan sejarah. 

Sebagai bekas peradaban Islam di Asia Tenggara, Aceh tak luput dari mengadili pelaku sejarah tersebut. Riwayat Samudera Pasai akan selalu diagung-agungkan mengingat peran mulianya dalam penyebaran Islam. Nama Meurah Silu atau Malik As-Shaleh senantiasa dikenang oleh para hakim-hakim sejarah. Seorang Marcopolo dan Ibnu Batutah menjadi tokoh luar yang dipuji sepanjang masa karena ikut mengabadikan sejarah Aceh lewat maha karyanya.

Pada perjalanan selanjutnya, Aceh semakin menggila dalam mengadili pelaku sejarah, manakala kesultanan Aceh berhasil menampakkan hegemoninya. Adalah  kemampuan Iskandar Muda dalam memerintah, keberhasilannya menyerang Portugis di Malaka  menjadi  satu dari sekian rentetan sejarah yang telah berada di meja pengadilan sejarah. 

Eksistensi pengadilan sejarah terus saja berlangsung manakala Aceh diperintah oleh beberapa ratu paruh abad 16 sampai 17. Hatta perang Aceh- Belanda awal tahun 1873 semakin menantang pengadilan sejarah untuk mampu menunaikan tugasnya. Disisi lain para pelaku sejarah akan selalu dihadapkan kepada tantangan besar agar dirinya tak dicerca oleh keturunannya. Lebih dari itu para pelaku sejarah tak ingin dimurkai  tuhan karena membiarkan kaphe-kaphe menjamah tanah Islam yang suci. Sehingga dengan penuh keberanian para pelaku sejarah masa Belanda menyerukan perang fi sabilillah  melalui hikayat keramat prang sabil. 

Namun sejarah Aceh tak boleh tidak untuk mengadili  pelaku sejarah yang di nilai cacat dalam setiap lekuk sejarah Aceh. Dalam hal ini, tokoh Belanda semacam Snouck Hugronje tak pernah bebas dari vonis cacat yang dijatuhkan pengadilan sejarah. Padahal Snouck mempunyai peran dalam memperkaya literatur sejarah Aceh lewat beberapa maha karyanya. Namun moralitasnya kepada sejarah Aceh sendiri yang telah mengalahkan perannya, sehingga Snouck terus dicaci maki selamanya oleh pengadilan sejarah.

Dalam beberapa literatur sejarah, kita juga akan mendapati bagaimana penulisan negatif kepada tokoh-tokoh Aceh awal abad 20 akibat kerja sama mereka dengan para kaphe. Bagi para kaphe, kerja sama dengan pribumi dimaksud sebagai politik pecah belah bangsa. Bagi pribumi, kerja sama itu hanya semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan dan hartanya semata. Sosok Teuku Leube menjadi contoh bagaimana seorang pribumi demi mengikuti nafsunya bisa bekerja sama dengan Belanda.

Tragedi Cumbok pasca minggatnya Jepang ikut menjadi catatan sejarah kelam akibat dasyatnya hegemoni kaphe bersama politik pecah belahnya. Betapa pelaku sejarah saat itu tak  menyadari bahwa akibat tragedi Cumbok telah membuat nama mereka turut mengisi sejarah kelam Aceh. Buktinya, sejarah langsung mengadili mereka tanpa kenal ampun.

Selanjutnya keadaan politik Aceh dibawah Indonesia telah memunculkan beragam pro dan kontra terhadap pelaku sejarah sendiri. Dimana gaung memuji dan menghujat  mulai bermain dari dua arah yang berseberangan jalan politik. Akibatnya pengadilan sejarah semakin dihadapkan kepada  tantangan yang maha berat. Bisakah sebuah pengadilan sejarah bekerja seadil-adilnya dan bebas dari berbagai kepentingan? Dalam fase ini nyali dan moralitas para hakim sejarah benar-benar diuji. 

Akhirnya pengadilan sejarah akan selalu hadir dan terus mengadili  walau wujudnya tidak dirasakan oleh pelaku sejarah. Namun betapa kekuatan dan ancamannya selalu membayangi para pelaku sejarah agar selalu berbuat kebaikan (amar ma’ruf)  dan mencegah kemungkaran (nahi munkar). Siapapun tak ingin dirinya dimaki dan dihujat oleh sejarah, tetapi tidak ada seorangpun yang bisa menghalangi sejarah mengadili apakah mereka layak dipuji atau dihujat.

Posting Komentar

0 Komentar