![]() |
| Anak anak di Meunasah Bie, Meurah Dua, Pidie Jaya, Aceh |
Banjir yang
berulang di berbagai wilayah Indonesia tidak hanya dapat dipahami sebagai
musibah alam semata. Ia merupakan akumulasi dari keputusan politik, kebijakan
pembangunan, dan kelalaian etis dalam tata kelola lingkungan. Manakala banjir
terus terjadi dari tahun ke tahun, merendam perkampungan, melumpuhkan aktivitas
ekonomi, dan menelan korban sosial yang tidak kecil, maka yang kita hadapi sesungguhnya
adalah krisis kemanusiaan. Jika pola ini terus dipertahankan, banjir
besar seperti yang terjadi di Aceh pada
akhir November 2026 ini bukanlah sesuatu
yang spekulatif, ia menjadi risiko yang dapat terulang kembali.
Al-Quran memberikan peringatan yang sangat relevan dengan situasi ini: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” (Al-Quran Surah Ar-Rum ayat: 41). Ayat ini menempatkan manusia sebagai subjek utama kerusakan ekologis. Dalam konteks Indonesia, kerusakan tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia berakar pada perambakan hutan, alih fungsi lahan secara masif, serta kebijakan perizinan yang kerap mengorbankan daya dukung lingkungan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Ketika kawasan hulu rusak, banjir di hilir menjadi konsekuensi yang nyaris tak terelakkan. Aceh merupakan contoh yang tidak boleh dipandang sebelah mata, wilayah ini dikenal sebagai salah satu benteng hutan tropis di Sumatra, tetapi dalam beberapa tahun terakhir tekanan terhadap kawasan hutan dan daerah tangkapan air terus meningkat. Jika kebijakan pemberian izin pembukaan lahan, pertambangan, dan perkebunan tetap berjalan tanpa koreksi mendasar, maka potensi banjir besar lalu di sejumlah kabupaten di Aceh harus dibaca sebagai peringatan serius.
Dalam
perspektif agama, persoalan ini menyentuh langsung etika kekuasaan. Islam
memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan sekadar mandat administratif. “Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (Alquran,
Surah An-Nisa ayat 58). Ketika negara memberikan izin perambakan hutan tanpa
perlindungan ekologis yang memadai, hal ini menjadi pentunjuk bahwa amanah itu
sedang dipermainkan. Ironisnya, saat
banjir datang kritik terhadap kebijakan yang melahirkan bencana justru melemah.
Padahal, Rasulullah SAW telah menegaskan prinsip akuntabilitas kekuasaan dengan
sangat jelas: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan
dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR Bukhari dan Muslim).
Meminjam bahasa agama untuk meredam kritik terhadap kebijakan publik justru
berpotensi mereduksi fungsi moral agama itu sendiri.
Banjir juga
memperlihatkan ketimpangan kemanusian yang serius, dampak paling berat hampir
selalu ditanggung oleh kelompok miskin yang tinggal di wilayah rawan dan minim
infrastruktur. Mereka kehilangan rumah, mata pencaharian, dan akses pendidikan,
sementara manfaat ekonomi dari perambakan hutan dinikmati oleh segelintir
pihak. Dalam perspektif keadilan sosial, kondisi ini merupakan bentuk kezaliman
ekologis. Al-Quran menegaskan bahwa Allah memerintahkan keadilan dan melarang
kezaliman (Al-Quran Surah An-Nahl ayat 90).
Negara yang membiarkan ketimpangan risiko semacam ini berarti gagal menjalankan
fungsi dasarnya.
Karena itu,
banjir yang berulang dan meluas sepereti
yang terjadi di Aceh ini seharusnya ditetapkan sebagai bencana nasional.
Penetapan ini bukan soal simbol politik, melainkan pengakuan bahwa masalahnya
bersifat sistemik dan lintas wilayah. Tanpa status nasional, penanganan bencana
sering terfragmentasi dan bergantung pada kapasitas daerah yang terbatas.
Padahal, krisis ekologis menuntut koordinasi nasional, sumber daya besar, dan
kebijakan terpadu dari hulu hingga hilir. Dalam konteks ini, sikap menutup diri
terhadap bantuan internasional juga patut dikritisi. Menolak bantuan
kemanusiaan dengan alasan kedaulatan sering kali lebih didorong oleh
sensitivitas politik daripada kepentingan korban. Padahal, yang sedang
dipertaruhkan adalah keselamatan manusia dan pemulihan kehidupan. Al-Qur’an
secara tegas memerintahkan, “Tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan
ketakwaan” (Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 2). Menerima bantuan
internasional dalam situasi darurat bukanlah tanda kelemahan negara, melainkan
wujud tanggung jawab moral untuk mengutamakan keselamatan rakyat.
Di tengah
krisis ini, konsep taubat ekologis menjadi sangat relevan, dengan terus
mengupayakan perubahan secara kolektif
dan struktural. Taubat ekologis menuntut pengakuan jujur bahwa kebijakan
pebangunan telah melampaui batas daya dukung alam. Ia harus diwujudkan dalam
penghentian perambakan hutan, pencabutan izin yang merusak, pemulihan
ekosistem, serta penegakan hukum lingkungan yang konsisten. Al-Quran
menegaskan, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum
sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (Al-Quran Surah Ar-Ra’d
ayat 11).
Bagi
penguasa, taubat ekologis berarti keberanian mengambil keputusan tidak populer
demi masa depan. Bagi masyarakat, ia berarti perubahan perilaku sekaligus
tekanan moral agar negara menjalankan amanahnya. Solidaritas masyarakat saat
banjir menunjukkan bahwa nilai agama masih hidup di akar rumput. Namun,
solidaritas itu tidak boleh terus-menerus menjadi penutup atas kegagalan
kebijakan. Menghidupkan agama berarti mengembalikannya pada fungsi profetik
yakni mengoreksi kekuasaan, membela yang rentan, dan menjaga bumi sebagai
amanah bersama. Tanpa taubat ekologis yang sungguh-sungguh, banjir akan terus
berulang, dan setiap genangan air akan menjadi pengingat bahwa kita gagal
membaca peringatan zaman.
Rumoh Tuha Roastery, Bireun, 11 Desember 2025
Azmi Abubakar

0 Komentar